5.809 Kendaraan Diminta Putar Balik Akibat Memaksa Mudik, Mobil Pribadi Masih Mendominasi

30 April 2020, 03:15 WIB
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah secara resmi melarang warganya untuk melakukan mudik Lebaran 2020.

Bukan tanpa alasan, keputusan itu sebagai upaya menekan angka penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Namun masih ada saja masyarakat yang nekat memaksakan untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.

Baca Juga: Sikat Gigi Sebelum ke Luar Rumah, Efektif Cegah Penularan Virus Corona

Pada hari kelima Operasi Ketupat Jaya 2020 mencatat sebanyak 5.809 kendaraan diminta memutar balik ke daerah asalnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Yogo dalam keterangan tertulisnya mengatakan jumlah tersebut tercatat dalam lima hari pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

"24 April sebanyak 1.873 kendaraan, 25 April sebanyak 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, 27 April sebanyak 907 kendaraan, dan 886 unit pada 28 April," kata Sambodo dalam keterangan tertulis seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Prajurit Serigala Tiongkok Beraksi, Ancam Dunia Agar Tak Pertanyakan Asal Virus Corona

Dari jumlah tersebut, kendaraan yang diminta putar balik kebanyakan adalah mobil pribadi, bus, serta travel.

Sementara jumlah pelanggar terbanyak selama pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 yakni mobil pribadi.

Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.

Baca Juga: Ngabuburit saat PSBB dengan Bermain Game

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19 mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor.

Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni, serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni.

Larangan aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.

Baca Juga: Prank Kocak ala Polisi Bekasi, Sebut Ciri-ciri Warga Tak Pakai Masker Agar Ditangkap

Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April-7 Mei.

Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler