Ganjil Genap Selama PSBB Transisi Belum Diputuskan, Polisi Bersiap Hadapi Lonjakan Jumlah Kendaraan

6 Juni 2020, 17:51 WIB
Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu 6 Juni 2020.* /Antara/Sigid Kurniawan/

PR BEKASI - Penerapan PSBB transisi di Jakarta menjadi kelanjutan PSBB sebelumnya yang berakhir pada 5 Juni 2020.

Mekanisme pelaksanaan PSBB transisi dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomo 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Salah satu aturan yang kembali berlaku di Jakarta yakni sistem ganjil genap yang sempat dihentikan selama empat tahap PSBB sebelumnya.

Ganjil genap kali ini diberlakukan bukan untuk mengurai kemacetan melainkan mengendalikan jumlah orang yang bepergian.

Baca Juga: Bupati Bandung Mulai Izinkan Resepsi Pernikahan, Simak Ketentuannya

Akan tetaou, kini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jakarta terkait diberlakukannya kembali sistem ganjil genap.

“Kami masih menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu. sejauh ini kan belum ada. Sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap,” tutur Direktur Lalu Lintas Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Polda Metro Jaya News.

Sambodo mengatakan, kepolisian belum akan menerapkan sistem ganjil genap untuk tujuh hari ke depan bagi seluruh kendaraan yang melintas di Jakarta.

Baca Juga: Tes Covid-19 Jadi Perhatian Saat New Normal, Pengusaha: Kalau Bisa Cukup di Bawah Rp 100.000

“Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan. Selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume kendaraan meningkat, akan kami berlakukan kembali,” tutur Sambodo.

Pemberlakuan sistem ganjil genap tidak hanya bagi kendaraan pribadi seperti mobil, sepeda motor juga termasuk di dalamnya sesuai dengan Pasa 17 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 51 yang berbunyi, “Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.”

Pada Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51, pemberlakuan tersebut menetapkan bahwa pengendara kendaraan bermotor baik roda empat atau roda dua dengan nomor ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitu juga sebaliknya.

Sementara itu, Pemprov Jakarta menyebut pemberlakukan aturan ganjil genap bisa jadi acuan perusahaan dalam mengatur sistem kerja karyawan yang bekerja di kantor.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler