Aturan Mudik 2022: Belum Booster Boleh Berangkat, Asalkan Negatif Tes Covid-19

3 April 2022, 22:08 WIB
Hasil negatif tes antigen diwajibkan bagi pelaku mudik Lebaran 2022 yang belum terima vaksin booster. /Antara/Siswowidodo/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan bagi pelaku mudik Lebaran 2022, harus telah menerima vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19.

Aturan lebih lengkapnya tertulis dalam Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran itu tertanda Ketua Satgas Penangan Covid 19, Letjen TNI Suharyanto, atas tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, 4 April 2022: Gaya Hidup Sehat Bantu Panjangkan Umur

SE resmi berlaku pada 2 April 2022 dan wajib dipatuhi oleh masyarakat yang akan melakukan mudik 2022.

Dirangkum oleh PikiranRakyat-Bekasi, bahwa melalui aturan itu pemerintah membolehkan warga yang baru divaksin dosis 1 maupun 2 untuk mudik.

Syaratnya, untuk yang belum menerima vaksin booster, agar melengkapi syarat negatif tes Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Sholat Surabaya 4-7 April 2022, Semarak Ramadhan Bersama Keluarga!

Pertama, dalam protokol dianjurkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan

Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Tidak diperkenankan juga pelaku penerbangan dengan perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi, untuk makan dan minum, kecuali untuk pengobatan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Senin 4 April 2022, Sahur Lebih Seger, Kisah Nabi Musa, Pas Buka

Sementara itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang me nyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Baca Juga: Teori One Piece 1046: Selain Uo Uo No Mi Kaido, Kurohige juga Incar 4 Buah Iblis Lainnya, Ada Mera Mera No Mi

Nah, terkecuali anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

 
Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Covid.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler