Ada Ajakan Turut Aksi Nasional Geruduk Istana Negara 11 April 2022, Polisi Imbau Tak Mudah Percaya

9 April 2022, 12:19 WIB
Dokumentasi demo mahasiswa di simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang. Aliansi BEM SI menyerukan demo 11 April 2022 di Istana Negara. /Antara/Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Aliansi Badan Eksekutif  Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar demonstrasi ke Istana Negara, Jakarta.

Aksi demo mahasiswa 11 April 2022 itu, rencananya melibatkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat ini banyak beredar seruan di media sosial, yang berisi ajakan kelompok elemen masyarakat untuk ikut turun dalam aksi tersebut.

Baca Juga: One Piece 1046: Shanks dan Kurohige akan Muncul di Arc Wano untuk Bertemu Nika

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tak mudah terprovokasi dengan aksi demo mahasiswa 11 April yang tak jelas asal-usulnya.

"Terkait dengan adanya flyer-flyer di media sosial saat ini yang kita temui yaitu ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," ujar Zulpan.

Sementara itu, sampai dengan Jumat, 8 April 2022 kemarin, Polda Metro Jaya akui belum menerima laporan untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga: Bertemu Wiranto Jelang Demo Mahasiswa 11 April 2022, BEM Nusantara Belum Tentu Ikut Aksi

Oleh sebab itu, Zulpan mengingatkan bahwa setiap aksi demonstrasi di muka umum harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Zulpan menyebut bahwa setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Antara, Zulpan menegaskan jika aksi tersebut berjalan tanpa memenuhi peraturan yang berlaku, maka akan dibubarkan oleh aparat.

"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," ujarnya," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Tokoh Anime Disangka Perempuan Padahal Laki-Laki Tulen, Ada Haku sampai Astolfo

Di sisi lain, Koordinator BEM Nusantara Pulau Jawa, Ahmad Marzuki, menegaskan bahwa aksi demo 11 April ini tidak dilarang pemerintah, sebagai saluran aspirasi.

Hal ini ia sampaikan usai pertemuannya dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto.

"Enggak, enggak seperti itu. Negara ini kan negara demokrasi, tidak ada larangan. Pemerintah tetap memberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi," ujar Marzuki.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler