Cara Mengisi e-HAC, Salah Satu Syarat Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022

10 April 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi Bandara. Cara mengisi e-HATC bagi penumpang pesawat. /ANTARA FOTO/Fauzan/

PR BEKASI - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru bagi mereka yang akan melakukan mudik lebaran 2022 menggunakan pesawat.

e-HAC atau Elektronic Health Alert Card saat ini menjadi syarat mudik lebaran 2022 jika naik pesawat.

Artikel ini memuat cara untuk mengisi e-HAC yang saat ini menjadi salah satu syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat.

Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar ‘Allahumma Innaka Afuwwun…’ Simak Penjelasannya

Berikut adalah cara mengisi e-HATC dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @lawancovid-19_id yang diunggah pada Sabtu, 9 April 2022.

Cara Isi e-HATC Melalui Aplikasi PeduliLindungi

- Unduh aplikasi PeduliLindungi

- Buat akun bagi yang belum memiliki akun, jika sudah memiliki akun bisa langsung log in

Baca Juga: Misteri One Piece 1047: Harta Karun Nasional Mariejoa Terungkap, Ternyata Topi Jerami Raksasa Milik Luffy

- Klik fitur e-HATC, pilih menu buat e-HATC

- Pilih 'Domestik' untuk perjalanan dalam negeri

- Pilih saran perjalanan 'Udara'

- Isi dan pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

Baca Juga: Jelang Aksi Geruduk Istana Negara 11 April 2022, Mahfud MD Imbau Aparat Tak Membawa Peluru Tajam

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, Anda dapat mengisi data penerbangan secara manual dengan pilih nam maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Pastikan informasi yang diisi sudah sesuai, klil Lanjut

- Kemudian isi data personal, data dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

Baca Juga: Respons Keluhan Warga, Ridwan Kamil Akan Perbaiki Jalan Cikarang-Cibarusah Bekasi

- Cek kelayakan terbang yang terdiri dari:

A. Status 'layak untuk terbang'

- Pilih simpan informasi yang telah diisi

- Pilih 'Konfirmasi' dan selesai

B. Status 'Tidak layak terbang'

Baca Juga: Rumah Berantakan Gara-Gara Anak? Lakukan 5 Cara Supaya Mereka Biasa dengan Kerapian

- Lakukan validasi manual ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara

- Tunjukan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau hasil tes RP-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik.

Sementara itu, anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib mengisi e-HATC.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @lawancovid19_id

Tags

Terkini

Terpopuler