Cara Menghitung THR Bagi Karyawan yang Belum Genap Bekerja Selama Setahun

- 9 April 2022, 20:26 WIB
ilustrasi uang THR.
ilustrasi uang THR. /Pixabay/EmAji/

PR BEKASI - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para karyawan atau buruh di Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah beberapa waktu lalu menegaskan bahwa THR harus diberikan minimal H-7 lebaran.

Selain itu, Ida Fauziah menegaskan bahwa perusahaan berkewajiban membayar THR secara kontan, dan tak boleh dicicil.

Bahkan Menaker meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: Bacaan Doa Tahajud dalam Latin, Lengkap dengan Terjemah Bahasa Indonesia

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida dikutip dari Instagram @kemnaker.

Ia menegaskan bahwa THR bukan hanya hak bagi pekerja dengan status tetap, tapi juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, sopir, bahkan pekerja rumah tangga (PRT).

Ida juga berharap agar perusahaan yang mampu, bisa memberikan THR yang lebih dari gaji sebulan.

Baca Juga: 5 Kemiripan Terbesar Moon Knight dan Batman

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x