Pemberian THR setara dengan 1 bulan upah diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu tahun, ada cara penghitungan THR tersendiri.
Berikut ini cara menghitung THR bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja di perusahaan.
Cara penghitungan THR ini sesuai dengan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Masa kerja
_________ x 1 (satu) bulan upah
12
Penghitungan upah sebulan
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wage).
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.