PR BEKASI - Karyawan atau buruh dengan syarat tertentu memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dapi perusahaan tempat di mana mereka bekerja.
THR tersebut merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada karyawan atau buruhnya menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun tahun ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ada sekira lebih dari 2.000 laporan pengaduan terkait THR.
Padahal sebelumnya, kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR sudah disosialisasikan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Isi Amplop THR Lebaran, Rafathar: Suka Uang Banget Ya?
"Laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan di posko THR memang lebih dari 2.000 laporan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 19 Mei 2021.
Menurutnya, laporan tersebut bersifat konsultasi dan bersifat pengaduan.
Laporan yang ia terima dari Kemnaker diketahui ada sebanyak 692 laporan yang bersifat konsultasi dan ada sekitar 1.500 yang bersifat pengaduan.
Selanjutnya, ia pun menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti hal tersebut dan akan diselesaikan secara bipartit.