PR BEKASI - Mendekati hari raya Lebaran, umumnya masyarakat Indonesia mengenal dan menunggu adanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini menjadi rutin dilakukan oleh perusahaan yang akan memberikan THR kepada para karyawannya, termasuk untuk perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H saat ini.
Kebijakan THR ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 perihal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Baca Juga: THR Belum Dibayar Jelang Lebaran, 20 Perusahaan Ini Dilaporkan Karyawannya ke LBH Surabaya
Hal ini turut ditegaskan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Menurutnya, pemberian THR kepada pekerja harus ditunaikan oleh pihak perusahaan.
Ia pun mengingatkan bahwa THR ini bukan sebagai hadiah melainkan hak para pekerja.
Untuk itu pemerintah dalam hal ini, menurut politikus PKS tersebut, perlu membantu pencairan THR pekerja dengan cara mengingatkan perusahaan terhadap kewajibannya.
"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," ucap Netty Prasetiyani, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 12 Mei 2021.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA