"Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan," sambungnya.
"Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan," sambungnya.
Ia pun meminta adanya antisipasi terhadap keterlambatan atau persoalan lain yang terjadi antara pihak perusahaan dengan karyawan terkait THR.
Netty Prasetiyani berpandangan perlunya posko pengaduan mulai tingkat pusat hingga daerah memberikan pelayanan proaktif.
Artinya selain memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi dan menerima pengaduan, namun juga perlu terjun langsung mendatangi perusahaan yang memiliki kendala dan ikut memberikan solusi atau mengatasi persoalan di lapangan.
Baca Juga: THR Idul Fitri 2021 bagi ASN Mulai Dibagikan Pemerintah
Jemput bola seperti itu, menurut Netty penting, jika dibandingkan dengan hanya mengandalkan menunggu laporan saja.
Terlebih beberapa kendala yang dikhawatirkan terjadi adalah keengganan dari pekerja yang mengadukan perusahaan tempatnya bekerja.
"Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," kata Netty Prasetiyani.
Terkait pembayaran THR ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di waktu dan tempat berbeda, sempat menyatakan apresiasinya kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban memberikan THR bagi karyawannya.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA