THR Belum Dibayar Jelang Lebaran, 20 Perusahaan Ini Dilaporkan Karyawannya ke LBH Surabaya

- 11 Mei 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi pembayaran THR. LBH Surabaya menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR yang diduga dilakukan 20 perusahaan.*
Ilustrasi pembayaran THR. LBH Surabaya menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR yang diduga dilakukan 20 perusahaan.* /ANTARA/Yudhi Mahatma

PR BEKASI - Jelang Lebaran 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Diketahui, sebanyak 20 perusahaan dilaporkan karena diduga melanggar aturan terakit pembayaran THR kepada pekerjanya.

Dugaan pelanggaran pembayaran THR ini disampaikan Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin dalam keterangan tertulis, pada Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Jokowi dan Sri Mulyani 'Bertengkar' soal THR PNS 2021, Rocky Gerung: Kemenkeu Memang Selalu Diistimewakan

Dia mengatakan 20 perusahaan tersebut memiliki pekerja sebanyak 3.452 orang.

"Temuan dugaan pelanggarannya adalah tunjangan hari raya keagamaan tidak dibayar, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR dibayar terlambat, THR dibayar dengan cara diangsur dan juga THR diganti dengan bingkisan," ungkapnya.

Ia mengatakan, YLBHI–LBH Surabaya bersama DPW-FSPMI Jawa Timur dan (KRPI) Jawa Timur menyebut dasar hukum pelanggaran tersebut adalah surat edaran Menteri ketenagakerjaan nomor M/6/Hk.04/IV/2021.

Baca Juga: Video Viral Seorang Diduga Oknum Wartawan di Kabupaten Tasikmalaya Ngamuk Lantaran tak Dapat Jatah THR

SE tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Dalam temuan pelanggaran yang diadukan oleh oleh pengadu rata-rata adalah perusahaan yang tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Jawa Timur yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk status pekerja yang melaporkan sebanyak 53 persen karyawan tetap, 26 persen karyawan kontrak, 14 persen karyawan alih daya dan sisanya 7 persen merupakan tenaga harian lepas.

Baca Juga: THR Idul Fitri 2021 bagi ASN Mulai Dibagikan Pemerintah

Atas temuan tersebut, kata dia, Posko THR Jatim sedikitnya sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan yang ada di Jawa Timur.

"Karena pelanggaran yang banyak diadukan di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan atau dicicil dan pekerja tidak diajak berunding yakni sampai H-3 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 11 Mei 2021.

Dalam beberapa temuan tersebut, lanjut dia, maka tim posko THR 2021 Jawa Timur merekomendasikan kepada Disnakertrans Jawa Timur yakni Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2021

Kemudian, Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik.

Selain itu, mendesak Disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh
di perusahaan, tuturnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x