"Tentu nanti ditindaklanjuti dan juga tentunya ada hal-hal yang sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan diselesaikan secara bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja," katanya.
Airlangga Hartarto lalu menegaskan bahwa dari hal tersebut, Pemerintah akan terus memantau adanya pembayaran THR.
Tak hanya itu, Pemerintah akan memonitori jumlah uang yang beredar untuk daya beli masyarakat.
"Sesuai dengan perencanaan awal bahwa sekitar Rp154 triliun uang beredar selama bulan Ramadhan dan kita lihat laporan Bank Indonesia yang beredar ini memang kita harapkan menjadi stimulan daripada daya beli masyarakat," katanya, menambahkan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Beri THR Sepatu Seharga Rp15 Juta, Melaney Ricardo: Makasih Sultan Andara
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih akan terus membuka posko aduan THR sampai 20 Mei 2021.
Jika pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut data dari Kemnaker, ada sebagian besar dilaporkan ke posko THR 2021 yakni sebagian dibayar dengan dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan sekitar 50 persen, dan THR yang tidak dibayarkan penuh.
Selain itu THR tidak dibayarkan satu bulan gaji dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena Covid-19 juga merupakan beberapa laporan dari posko THR 2021.