Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Periksa 3 Klub Sepak Bola Tanah Air

16 April 2022, 10:20 WIB
Beberapa klub sepakbola di Indonesia akan diperiksa terkait robot trading Viral Blast. /Pixabay/ siddiqmohammed

PR BEKASI - Tampaknya kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast masih berlanjut.

Kali ini kasus trading Viral Blast menyeret persepakbolaan di Tanah Air.

Diketahui tim Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari klub sepak bola Tanah Air.

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan bahwa ada beberapa klub sepak bola yang diperiksa yaitu Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United (MU).

Baca Juga: Bacaan Latin Doa Qunut Sholat Subuh, Lengkap dengan Terjemahan

"Yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United," ungkap Robertus yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Robertus juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga klub tersebut sama-sama terkait sponsorship PT Trust Global Karya yang diduga berasal dari investasi bodong.

"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," jelas Robertus.

Baca Juga: 10 Marinir Terkuat di One Piece, Ada Ryokugyu yang 3 Tahun Hidup Tanpa Makan

Bareskrim Polri juga sudah membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Selain itu sudah ada empat tersangka yang diamankan oleh penyidik dalam kasus ini.

Empat tersangka tersebut yaitu inisial RPW, MU, ZHP, dan PW. Tiga tersangka telah ditangkap, satu tersangka yang berinisial PW atau Putra Wibowo masih buron.

Baca Juga: Resep Kue Nastar Keju Lembut dan Lumer di Mulut, Cocok Jadi Hidangan Camilan Saat Idul Fitri

Diketahui, Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading.

Member yang ikut bergabung dengan perusahaan ini diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-Book ini.

Kemudian, bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen. Selanjutnya uang hasil penjualan ini akan dimasukkan ke rekening exchanger.

Baca Juga: Simak, Berikut Jadwal Rencana Rekayasa Lalin Arus Mudik One Way Ganjil Genap Jalur Tol

Kasus ini pun telah merugikan 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News ANTARA News Sumbar

Tags

Terkini

Terpopuler