Dirut Robot Trading Fahrenheit Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Jerat Korban dengan Iming-iming Menggiurkan

- 7 April 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi robot trading.
Ilustrasi robot trading. /PIXABAY/StockSnap

PR BEKASI - Kasus penipuan robot trading memang tengah menjadi sorotan publik di Indonesia saat ini.

Sejak awal tahun ini, korban-korban robot trading bermunculan dan menuntut pelaku diadili.

Sejumlah pihak kini telah jadi tersangka kasus robot trading yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

Salah satu bos robot trading yang diincar kepolisian adalah HS, bos robot trading PT Fahrenheit System Pro Academy Pro.

Baca Juga: One Piece 1046: Lokasi Terbaru Zunisha Terungkap, Sanji Selamatkan Para Geisha dari Kobaran Api

HS berperan sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro.

"Kami menangkap HS, perannya sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ News pada Kamis, 7 April 2022.

Pihak kepolisian menyebut para tersangka memiliki modus yang serupa yakni menawarkan investasi dan mengklaim bahwa perusahaan robot trading Fahrenheit sudah legal di Indonesia.

Namun saat ditelusuri, terungkap fakta bahwa Fahrenheit adalah perusahaan ilegal.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x