Buntut Unggahan Meme Anies Baswedan, Polisi Segera Periksa Ruhut Sitompul Terkait Kasus Dugaan Rasis

13 Mei 2022, 15:57 WIB
Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Ruhut Sitompul terkait kasus dugaan rasis. /Instagram/@ruhutsitompul /

PR BEKASI – Kasus dugaan rasis yang dilakukan oleh politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul telah memasuki babak baru. 

Baru-baru ini, polisi akan segera melakukan pemanggilan terhadap Ruhut Sitompul, untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. 

Hal tersebut merupakan buntut dari tindakan pria yang dikenal pernah membintangi serial “Gerhana” tersebut setelah buntut mengunggah meme Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan terus diusut polisi. 

Baca Juga: 10 Teori One Piece yang Bisa Kapan Saja Berubah, Gear 5 Luffy Memakan Umurnya

Saat ini, pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sendiri telah berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor serta Ruhut Sitompul dalam waktu dekat.  

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dimintai keterangan pada Jumat, 13 Mei 2022. 

"Karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru saja melaksanakan serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemanggilan) ya," katanya. 

Baca Juga: Jelang Aksi May Day Fiesta, Pintu Masuk GBK Akan Dijaga Polisi untuk Antisipasi Penyusup

Dia menambahkan bahwa tim penyelidik telah menerima laporan kasus dugaan rasis tersebut dan saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk dipelajari. 

"Dengan adanya laporan ini, nanti penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang sudah kita terima," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News. 

Sebelumnya, Ruhut Sitompul diketahui telah dilaporkan ke polisi akibat dianggap melakukan tindakan rasis. 

Baca Juga: Info Loker Entertainment: Rans Animation Studio Buka Lowongan Kerja, Ada 4 Posisi yang Dibutuhkan

Dia diketahui telah mengunggah meme di akun media sosial Twitter pribadinya yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang menggunakan baju adat Suku Dani asal Papua. 

Laporan terhadap kasus dugaan rasis yang dilakukan oleh Ruhut Sitompul tersebut diketahui telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022. 

Diketahui, Ruhut Sitompul dilaporkan oleh Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega. 

Mega diduga tersinggung dengan unggahan akun Twitter Ruhut Sitompul mengenai meme tersebut yang dinilai rasis. 

Baca Juga: Viral Mempelai Pria Kabur pada Hari Pernikahan, Keluarga Jaminkan Surat Sawah Tanggung Rugi Puluhan Juta

Dalam kasus dugaan rasis ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). 

Bila terbukti bersalah oleh polisi dalam kasus tersebut, Ruhut Sitompul terancam mendapatkan hukuman penjara selama enam tahun kurungan penjara.  

Ruhut Sitompul sendiri diketahui sudah mengeluarkan permintaan maaf terkait unggahannya tersebut lewat akun Twitter pribadinya. 

Namun, selama laporan tersebut belum dicabut oleh pelapor, kasus dugaan rasis ini masih akan terus berlangsung.*** 

Editor: Gita Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler