Presiden Jokowi Sebut Aturan Baru Masker yang Sudah Dilonggarkan, Simak Syaratnya

17 Mei 2022, 17:26 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan aturan masker baru. /Instagram @jokowi

PR BEKASI – Presiden Jokowi mengungkap tentang pemakaian masker yang sudah akan dilonggarkan di Indonesia.

Jokowi menyebut sejumlah syarat jika kita ingin pemakaian masker tersebut dilonggarkan, tentu syarat itu harus dipenuhi.

Hal itu diungkap presiden ke-7 Indonesia tersebut di kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: One Piece 1050, Identitas Agen CP0 yang Kabur dari Onigashima Terungkap, Ternyata Bukan Anak Buah Kurohige

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 ini di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal,” ujarnya.

Hal pertama yang disampaikan Jokowi yakni berkaitan dengan pemakaian masker yang sebelumnya diwajibkan saat pandemi.

Masker dianggap sebagai salah satu cara agar kita tidak tertular atau menularkan Covid-19 kepada orang lain.

Baca Juga: Bahaya Menggunakan Kipas Angin Semalaman Bagi Kesehatan Tubuh

“Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucapnya.

Dari pernyataan Jokowi di atas, syarat pertama boleh lepas masker saat kita ada di luar ruangan dengan tanpa banyak orang.

Baca Juga: Kisah Lengkap Sewu Dino di Twitter, Disebut Akan Difilmkan usai KKN di Desa Penari

Hal berbeda terjadi jika kita beraktivitas di dalam ruangan tertutup atau berada di transportasi publik, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi.

Termasuk juga bagi orang-orang yang rentan terkena penyakit, para lansia, atau yang punya komorbid, mereka tetap disarankan tetap pakai masker.

Baca Juga: Cara Dapatkan Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2022, Cukup 4 Langkah!

“Demikian juga bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Sementara itu terkait tes Swab PCR Antigen, tes itu sudah tidak diperlukan jika kita sudah mendapat vaksin lengkap.

Hal ini berlaku bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, mereka tidak perlu lagi tes Covid-19.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler