Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

28 Mei 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Kemnaker

PR BEKASI - Kabar gembira, pemerintah melalui Kemnaker telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 secara resmi telah dibuka sejak Sabtu, 28 Mei 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 diharuskan mengetahui syarat dan caranya.

Hal itu tertulis dalam instagram Kemnaker pada Sabtu, 28 Mei 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Catat, 5 Tips Menjaga Kesehatan Mental Setelah Pandemi Covid-19

"Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 31 Telah Dibuka! Kartu Prakerja Telah dibuka

Kunjungi situs resmi di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Bagi Rekanaker yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 31 agar dapat masuk ke tahap seleksi," tulis akun Instagram Kemnaker.

Adapun persyaratan sebelum mengikuti seleksi di antaranya:

Baca Juga: Ambisi Rasakan Liverpool Juara 2 Kali Liga Champions Saat Ia Muda, Trent Alexander-Arnold: Istimewa bagi Saya
ㅤㅤ
1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah/kuliah.
ㅤㅤ
Berikut cara ikut seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 31 yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemnaker pada Sabtu, 28 Mei 2022 adalah:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Minggu, 29 Mei 2022: Timbul Perselisihan Kecil dalam Hubungan

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
ㅤㅤ
Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler