Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor Tidak Ditilang, Kakorlantas Beri Penjelasan

16 Juni 2022, 11:09 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri

 

PR BEKASI – Dalam berkendara tentunya kita wajib menaati aturan dan tata tertib lalu lintas.

Minimnya tingkat kepatuhan masyarakat tentang pentingnya tata tertib lalu lintas dapat mengakibatkan kecelakaan.

Masyarakat tentunya harus sadar akan pentingnya tata tertib lalu lintas dan disiplin berlalu lintas, untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.

Jadilah pelopor keselamatan, dengan tertib lalu lintas budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

Baca Juga: One Piece 1053, Terungkap Alasan Gorosei Memberikan Harga Luffy Bounty yang Sama dengan Kid dan Law

Beberapa waktu lalu masyarakat dibuat heboh dengan isu penilangan bagi pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menegaskan bahwa tidak ada penilangan saat menggunakan sandal jepit, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @ntmc_polri.

“Dengan adanya imbauan-imbauan dalam berkendara tentunya dapat memperkecil risiko fatalitas laka, Karena kecelakaan paling tinggi roda dua,” kata Irjen Firman Shantyabudi Kakorlantas Polri.

Pengendara selama ini sudah menggunakan helm, lalu bagaimana dengan anggota tubuh yang lain.

Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wamen, Berikut Namanya

Untuk keselamatan berkendara, Firman menegaskan pernyataan bahwa pengendara sebisa mungkin tidak memakai sandal.

Hal itu juga menjawab bahwa isu penilangan bagi yang memakai sandal tidaklah benar.

“Yang pakai sendal jangan pada saat berkendara, nanti bahaya kalau jatuh pasti lecet, kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya, sepatu motor, kalua itu mahal iya saya katakan tidak ada yang murah, tapi jauh lebih mahal nyawa kita,” ucap Frman menambahkan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Kambing atau Domba untuk Lebih dari 1 Orang? Simak Penjelasan Ulama

Berikut prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas:

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara masih di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

Baca Juga: One Piece 1053 Spoiler Update, Ryokugyu Perintahkan Armada Kapal Perang Naik ke Wano

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau konsumsi alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar mulai tanggal 13-26 Juni 2022. Oleh sebab itu masyarakat dituntut untuk tertib lalu lintas.

Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap tertib lalu lintas guna menurunkan tingkat kecelakaan.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @ntmcpolri_info

Tags

Terkini

Terpopuler