Bagaimana Hukum Kurban Kambing atau Domba untuk Lebih dari 1 Orang? Simak Penjelasan Ulama

- 16 Juni 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi hukum kurban kambing Idul Adha.
Ilustrasi hukum kurban kambing Idul Adha. /Pixabay/Ulrike Leone

PR BEKASI - Dasar hukum kurban tentu sudah dipahami karena setiap tanggal 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha, umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban itu dilaksanakan baik di rumah, musala, masjid, maupun tempat lainnya.

Apa dasar hukum berkurban? Dasar hukum kurban adalah perintah Allah SWT yang didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis.

Baca Juga: One Piece 1053 Spoiler Update, Ryokugyu Perintahkan Armada Kapal Perang Naik ke Wano

Perintah kurban tertera dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3 dan hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.

"Dan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami". (Hadis riwayat Ahmad)

Bagaimana hukumnya jika hewan kurban kambing atau domba untuk lebih dari satu orang? Ternyata hukumnya tidak sah.

Baca Juga: Dewa United Resmi Mendatangkan Pemain Asing Baru untuk Piala Presiden 2022 dan Liga 1

Khusus untuk jenis hewan kurban kambing atau domba, para ulama telah sepakat bahwa hewan itu hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang, tidak boleh lebih.

Hal itu disampaikan Imam Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Tahfatul Muhtat fi Syahril Minhaj.
 
Kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah juga menyebutkan hal sama sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn untuk Kamis 16 Juni 2022, dari Cinta hingga Karier

"Berkaitan dengan syarat ini pula, bahwa kambing hanya cukup digunakan qurban satu orang, sementara masing-masing unta dan sapi cukup digunakan untuk tujuh orang.

"Ini berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdullah ia berkata kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang," tulisnya.

Memang kitab fikih menyebut hanya hewan ternak atau "an'am" yang bisa dijadikan kurban meski tidak semua, tiga di antaranya yang bisa adalah kambing, sapi, dan unta.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Bimas Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x