Bolehkah Hewan Kurban Ditindik? Simak Pendapat Ulama berikut

- 15 Juni 2022, 19:40 WIB
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022.
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022. /bailey mahon/unsplash

PR BEKASI - Hari Raya Idul Adha merupakan hari besar yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim, terutama umat muslim di Indonesia.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 M yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022, sebagian masyarakat muslim sudah banyak yang membeli hewan kurban untuk melaksanakan ibadah kurban.

Penjual hewan kurban untuk Hari Daya Idul Adha terkadang menandai hewan yang telah dipilih oleh pembeli agar tidak tertukar.

Banyak cara yang dilakukan pedagang atau pembeli untuk menandai hewan kurbannya, salah satunya adalah dengan melubangi telinga hewan kurban dan menggantungkan sebuah pin nama pemiliknya.

Baca Juga: Kebakaran Bangunan di Cilandak, 11 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Permasalahan menindik atau melubangi telinga hewan kurban sering jadi perdebatan, bagaimana ulama fikih memandangnya?

Pemberian tanda dengan cara menindik atau melubangi telinga hewan kurban biasa disebut isy'ar.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Kemenag, menurut para ulama, hukum isy'ar terbagi menjadi dua, antara lain sebagai berikut :

Pertama, menindik atau melubangi telinga hewan itu tidak diperbolehkan jika hewan tersebut berupa kambing atau domba.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x