Bolehkah Hewan Kurban Ditindik? Simak Pendapat Ulama berikut

- 15 Juni 2022, 19:40 WIB
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022.
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022. /bailey mahon/unsplash

Baca Juga: Wajib Tahu, Resep Herbal untuk Atasi Demam, Flu, dan Batuk Ala dr Zaidul Akbar

Lalu Nabi Muhammad SAW melakukan isy’ar di sisi punuknya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengalungkan dua sandal di lehernya.

Kemudian Nabi Muhammad SAW menaiki hewan tunggangannya. Setelah berada di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji. Wallahu a’lam.

Menurut kedua hukum Isy'ar, bagi anda yang akan membeli hewan kurban dan menandainya, bagi hewan kurban yang berupa sapi atau unta, penandaan dengan cara ditindik atau dilubangi telinganya adalah dibolehkan.

Sedangkan untuk hewan kurban berupa kambing atau domba, tidak diperbolehkan.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x