Bolehkah Hewan Kurban Ditindik? Simak Pendapat Ulama berikut

- 15 Juni 2022, 19:40 WIB
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022.
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022. /bailey mahon/unsplash

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Kamis, 16 Juni 2022: Makan Junk Food Bukan Solusi Mengurangi Stres

Hal ini karena kambing dan domba merupakan hewan yang lemah sehingga tak boleh dilukai, sekalipun dengan tujuan untuk menandai bahwa kambing atau domba tersebut hendak dijadikan kurban.

Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan demikian.

Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka. Di samping itu, badan kambing pun tertutupi bulunya yang tebal (sehingga lubang yang dibolongi pada badan kambing pun tak terlihat).

Kedua, Isy’ar atau menindik telinga hewan, jika hewan tersebut berupa sapi atau unta, hukumnya adalah boleh. Tidak masalah menindik atau melukai sapi dan unta jika bertujuan untuk memberitahukan bahwa sapi dan unta tersebut hendak dijadikan kurban.

Baca Juga: Terjadi Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Berikut Isu yang Diangkat Para Buruh

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berikut ini:

Imam Al-Syafi'i dan ulama yang setuju dengannya, menganjurkan untuk diberi isy’ar dan taqlid (dikalungkan tali di leher), sebagaimana unta.

Dalil yang dijadikan dasar kebolehan isy’ar pada sapi dan unta ini adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas, dia berkata:

Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat Zuhur di Dzulhulaifah, kemudian beliau meminta diambilkan untanya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x