PR BEKASI - Umat muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2022 pada 10 Juli 2022 mendatang.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, banyak yang telah mencari hewan kurban.
Namun merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha ini membuat banyak orang khawatir.
Tak sedikit yang mulai hati-hati dalam memilih hewan kurban, agar tidak salah pilih.
Baca Juga: Super Junior Bakal Gelar Konser Internasional Bulan Depan, Seoul Jadi Kota Pembuka
Pemerintah pun mulai ambil tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Idul Adha, dengan mengeluarkan peraturan.
Adapun peraturan yang mengatur pelaksanaan kurban tersebut tertera dalam fatwa MUI No.32/2022, terkait pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK.
Dalam aturan tersebut, ada empat status hewan kurban yang terinfeksi PMK.
Bahkan keabsahan hewan kurban bergantung pada kondisi saat terinfeksi virus.