Berikut ini syarat hewan kurban di tengah wabah PMK, sebagaimana dilansir dari Indonesia Baik:
1. Sehat
2. Cukup umur
3. Tidak cacat (buta, pincang, dan tidak terlalu kurus).
Jika hewan kurban cacat atau sakitnya masih dalam kategori ringan (pecah tanduk), dan penyakit tersebut tidak mengurangi kualitas dagingnya, dianggap sebagai kurban sah.
Sedangkan kurban tidak sah apabila cacat atau sakitnya masuk dalam kategori berat.
Adapun penyakit kategori berat contohnya hewan tersebut terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus.***