Idul Adha Makin Dekat, Simak Syarat Hewan Kurban yang Sah di Tengah Wabah PMK

- 5 Juni 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/Alexas_Fotos

Baca Juga: Jelang Pengajian Hari Pertama untuk Doakan Eril Putra Sulung Ridwan Kamil, Pemda Jabar Beri Imbauan Berikut

Berikut ini syarat hewan kurban di tengah wabah PMK, sebagaimana dilansir dari Indonesia Baik:

1. Sehat

2. Cukup umur

3. Tidak cacat (buta, pincang, dan tidak terlalu kurus).

Jika hewan kurban cacat atau sakitnya masih dalam kategori ringan (pecah tanduk), dan penyakit tersebut tidak mengurangi kualitas dagingnya, dianggap sebagai kurban sah.

Sedangkan kurban tidak sah apabila cacat atau sakitnya masuk dalam kategori berat.

Adapun penyakit kategori berat contohnya hewan tersebut terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x