Harus Sesuai Hukum Islam, Berikut Syarat Sah dan Ketentuan Hewan Kurban

- 15 Juni 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/Novrian Arbi/

PR BEKASI - Tahukah kalian hewan yang diperbolehkan untuk kurban, tidak seperti hewan-hewan pada umumnya yang disembelih hanya untuk dimakan dagingnya saja?

Sebagain pendapat para ulama perintah untuk kurban dimulai pada Nabi Adam As.

Pada dasarnya ibadah kurban telah dilakukan ketika manusia pertama yaitu Nabi Adam As. hadir didunia ini.

Kurban (udiyah) adalah menyembelih hewan binatang kurban dengan tujuan ibadah kepada Allah SWT.

Syarat sah hewan kurban yang diperbolehkan menurut hukum Islam adalah "bahimatul an’am" yang artinya hewan ternak.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Idul Adha 2022, Kambing Mulai dari Rp1,9 Juta sampai Sapi Rp33 Juta

Hewan yg diperbolehkan untuk disembelih untuk kurban merupakan jenis hewan ternak. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban.

Kapan biasanya seseorang melakukan ibadah qurban?

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @bimasislam, kurban dilaksanakan pada hari raya idul Adha pada tanggal 10 dan 3 hari tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x