Hewan yang digunakan untuk kurban harus sehat, tubuhnya tidak kurus dan tidak cacat ataupun cindera (pincang, terpotong telinganya atau ekornya, buta).
Peruntukan hewan kurban seekor domba (biri-biri) atau kambing untuk kurban satu orang. Sedangkan seekor unta, kerbau atau sapi untuk kurban tujuh orang.
Baca Juga: Update Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2022, Mulai dari Kambing hingga Sapi
Ketentuan ibadah berkurban ada 2 yaitu Sunnah muakad dan wajib.
Menurut jumur Ulama' (kebanyakan Ulama' hukum berkurban adalah sunnah muakkad, orang yang mengerjakan mendapatkan pahala dan yang tidak mengerjakan tidak berdosa.
Dan hukum kurban bisa menjadi wajib karena ada sebabnya jika seseorang bernadar atau berjanji untuk berkurban.
Nah, jadi itulah penjelasan tentang syarat sah dan ketentuan hewan berkurban menurut hukum Islam. Islam tidak mewajibkan berqurban, melain menganjurkan bagi yang mampu.***