Harus Sesuai Hukum Islam, Berikut Syarat Sah dan Ketentuan Hewan Kurban

- 15 Juni 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/Novrian Arbi/

PR BEKASI - Tahukah kalian hewan yang diperbolehkan untuk kurban, tidak seperti hewan-hewan pada umumnya yang disembelih hanya untuk dimakan dagingnya saja?

Sebagain pendapat para ulama perintah untuk kurban dimulai pada Nabi Adam As.

Pada dasarnya ibadah kurban telah dilakukan ketika manusia pertama yaitu Nabi Adam As. hadir didunia ini.

Kurban (udiyah) adalah menyembelih hewan binatang kurban dengan tujuan ibadah kepada Allah SWT.

Syarat sah hewan kurban yang diperbolehkan menurut hukum Islam adalah "bahimatul an’am" yang artinya hewan ternak.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Idul Adha 2022, Kambing Mulai dari Rp1,9 Juta sampai Sapi Rp33 Juta

Hewan yg diperbolehkan untuk disembelih untuk kurban merupakan jenis hewan ternak. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban.

Kapan biasanya seseorang melakukan ibadah qurban?

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @bimasislam, kurban dilaksanakan pada hari raya idul Adha pada tanggal 10 dan 3 hari tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Umat Islam di seluruh dunia melaksanakan penyembelihan hewan kurban baik dirumah, mushalla maupun masjid dan tempat lainnya.

Baca Juga: Bolehkah Hewan Terjangkit Wabah PMK Jadi Kurban Idul Adha? Simak Fatwa MUI

Mari kita pelajari ketentuan jenis hewan yang dapat digunakan untuk berkurban.

Adapun syarat-syarat hewan kurban menurut kesepakatan para ulama' adalah:

Jenis hewan ternak yang dapat digunakan untuk kurban:

1. Domba atau biri-biri
2. Kambing
3. Sapi atau kerbau
4. Unta

Dalam berkurban jenis kelamin hewan diperbolehkan hewan jantan ataupun betina. Namun, menurut pendapat ulama' lebih baik jantan.

Baca Juga: Masak Daging Kurban Idul Adha Lebih Mudah, Gunakan 5 Alat Masak Berikut untuk Mengolahnya

Umur hewan kurban yang sesuai dengan hukum islam dalam berkurban:

1. Domba atau biri-biri berumur 2 tahun masuk 2 tahun atau sudah berganti gigihnya (musinnah atau Powel) disebut "dha'nun".
2. Kambing berumur 2 tahun masuk 3 tahun atau sudah berganti giginya (musinnah atau Powel) yang disebut "ma'zun".
3. Kerbau atau sapi berumur 2 tahun lebih masuk 3 tahun disebut "baqarun atau jamasun".
4. Unta berumur 5 tahun lebih masuk ke 6 disebut "ibiliyun".

Hewan yang digunakan untuk kurban harus sehat, tubuhnya tidak kurus dan tidak cacat ataupun cindera (pincang, terpotong telinganya atau ekornya, buta).

Peruntukan hewan kurban seekor domba (biri-biri) atau kambing untuk kurban satu orang. Sedangkan seekor unta, kerbau atau sapi untuk kurban tujuh orang.

Baca Juga: Update Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2022, Mulai dari Kambing hingga Sapi

Ketentuan ibadah berkurban ada 2 yaitu Sunnah muakad dan wajib.

Menurut jumur Ulama' (kebanyakan Ulama' hukum berkurban adalah sunnah muakkad, orang yang mengerjakan mendapatkan pahala dan yang tidak mengerjakan tidak berdosa.

Dan hukum kurban bisa menjadi wajib karena ada sebabnya jika seseorang bernadar atau berjanji untuk berkurban.

Nah, jadi itulah penjelasan tentang syarat sah dan ketentuan hewan berkurban menurut hukum Islam. Islam tidak mewajibkan berqurban, melain menganjurkan bagi yang mampu.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x