Harus Sesuai Hukum Islam, Berikut Syarat Sah dan Ketentuan Hewan Kurban

- 15 Juni 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/Novrian Arbi/

Umat Islam di seluruh dunia melaksanakan penyembelihan hewan kurban baik dirumah, mushalla maupun masjid dan tempat lainnya.

Baca Juga: Bolehkah Hewan Terjangkit Wabah PMK Jadi Kurban Idul Adha? Simak Fatwa MUI

Mari kita pelajari ketentuan jenis hewan yang dapat digunakan untuk berkurban.

Adapun syarat-syarat hewan kurban menurut kesepakatan para ulama' adalah:

Jenis hewan ternak yang dapat digunakan untuk kurban:

1. Domba atau biri-biri
2. Kambing
3. Sapi atau kerbau
4. Unta

Dalam berkurban jenis kelamin hewan diperbolehkan hewan jantan ataupun betina. Namun, menurut pendapat ulama' lebih baik jantan.

Baca Juga: Masak Daging Kurban Idul Adha Lebih Mudah, Gunakan 5 Alat Masak Berikut untuk Mengolahnya

Umur hewan kurban yang sesuai dengan hukum islam dalam berkurban:

1. Domba atau biri-biri berumur 2 tahun masuk 2 tahun atau sudah berganti gigihnya (musinnah atau Powel) disebut "dha'nun".
2. Kambing berumur 2 tahun masuk 3 tahun atau sudah berganti giginya (musinnah atau Powel) yang disebut "ma'zun".
3. Kerbau atau sapi berumur 2 tahun lebih masuk 3 tahun disebut "baqarun atau jamasun".
4. Unta berumur 5 tahun lebih masuk ke 6 disebut "ibiliyun".

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x