Umat Islam di seluruh dunia melaksanakan penyembelihan hewan kurban baik dirumah, mushalla maupun masjid dan tempat lainnya.
Baca Juga: Bolehkah Hewan Terjangkit Wabah PMK Jadi Kurban Idul Adha? Simak Fatwa MUI
Mari kita pelajari ketentuan jenis hewan yang dapat digunakan untuk berkurban.
Adapun syarat-syarat hewan kurban menurut kesepakatan para ulama' adalah:
Jenis hewan ternak yang dapat digunakan untuk kurban:
1. Domba atau biri-biri
2. Kambing
3. Sapi atau kerbau
4. Unta
Dalam berkurban jenis kelamin hewan diperbolehkan hewan jantan ataupun betina. Namun, menurut pendapat ulama' lebih baik jantan.
Baca Juga: Masak Daging Kurban Idul Adha Lebih Mudah, Gunakan 5 Alat Masak Berikut untuk Mengolahnya
Umur hewan kurban yang sesuai dengan hukum islam dalam berkurban:
1. Domba atau biri-biri berumur 2 tahun masuk 2 tahun atau sudah berganti gigihnya (musinnah atau Powel) disebut "dha'nun".
2. Kambing berumur 2 tahun masuk 3 tahun atau sudah berganti giginya (musinnah atau Powel) yang disebut "ma'zun".
3. Kerbau atau sapi berumur 2 tahun lebih masuk 3 tahun disebut "baqarun atau jamasun".
4. Unta berumur 5 tahun lebih masuk ke 6 disebut "ibiliyun".