Bolehkah Hewan Kurban Ditindik? Simak Pendapat Ulama berikut

- 15 Juni 2022, 19:40 WIB
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022.
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022. /bailey mahon/unsplash

PR BEKASI - Hari Raya Idul Adha merupakan hari besar yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim, terutama umat muslim di Indonesia.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 M yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022, sebagian masyarakat muslim sudah banyak yang membeli hewan kurban untuk melaksanakan ibadah kurban.

Penjual hewan kurban untuk Hari Daya Idul Adha terkadang menandai hewan yang telah dipilih oleh pembeli agar tidak tertukar.

Banyak cara yang dilakukan pedagang atau pembeli untuk menandai hewan kurbannya, salah satunya adalah dengan melubangi telinga hewan kurban dan menggantungkan sebuah pin nama pemiliknya.

Baca Juga: Kebakaran Bangunan di Cilandak, 11 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Permasalahan menindik atau melubangi telinga hewan kurban sering jadi perdebatan, bagaimana ulama fikih memandangnya?

Pemberian tanda dengan cara menindik atau melubangi telinga hewan kurban biasa disebut isy'ar.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Kemenag, menurut para ulama, hukum isy'ar terbagi menjadi dua, antara lain sebagai berikut :

Pertama, menindik atau melubangi telinga hewan itu tidak diperbolehkan jika hewan tersebut berupa kambing atau domba.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Kamis, 16 Juni 2022: Makan Junk Food Bukan Solusi Mengurangi Stres

Hal ini karena kambing dan domba merupakan hewan yang lemah sehingga tak boleh dilukai, sekalipun dengan tujuan untuk menandai bahwa kambing atau domba tersebut hendak dijadikan kurban.

Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan demikian.

Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka. Di samping itu, badan kambing pun tertutupi bulunya yang tebal (sehingga lubang yang dibolongi pada badan kambing pun tak terlihat).

Kedua, Isy’ar atau menindik telinga hewan, jika hewan tersebut berupa sapi atau unta, hukumnya adalah boleh. Tidak masalah menindik atau melukai sapi dan unta jika bertujuan untuk memberitahukan bahwa sapi dan unta tersebut hendak dijadikan kurban.

Baca Juga: Terjadi Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Berikut Isu yang Diangkat Para Buruh

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berikut ini:

Imam Al-Syafi'i dan ulama yang setuju dengannya, menganjurkan untuk diberi isy’ar dan taqlid (dikalungkan tali di leher), sebagaimana unta.

Dalil yang dijadikan dasar kebolehan isy’ar pada sapi dan unta ini adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas, dia berkata:

Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat Zuhur di Dzulhulaifah, kemudian beliau meminta diambilkan untanya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Resep Herbal untuk Atasi Demam, Flu, dan Batuk Ala dr Zaidul Akbar

Lalu Nabi Muhammad SAW melakukan isy’ar di sisi punuknya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengalungkan dua sandal di lehernya.

Kemudian Nabi Muhammad SAW menaiki hewan tunggangannya. Setelah berada di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji. Wallahu a’lam.

Menurut kedua hukum Isy'ar, bagi anda yang akan membeli hewan kurban dan menandainya, bagi hewan kurban yang berupa sapi atau unta, penandaan dengan cara ditindik atau dilubangi telinganya adalah dibolehkan.

Sedangkan untuk hewan kurban berupa kambing atau domba, tidak diperbolehkan.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x