3 Syarat Hewan yang Dapat Dijadikan Kurban Menurut Para Ulama

- 15 Juni 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Jelang Idul Adha 2022, berikut kriteria dan syarat hewan yang bisa dijadikan untuk kurban menurut para ulama.
Ilustrasi hewan kurban. Jelang Idul Adha 2022, berikut kriteria dan syarat hewan yang bisa dijadikan untuk kurban menurut para ulama. /ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

PR BEKASI – Umat Muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan hari raya Idul Adha 1443 H.

Pada Idul Adha, umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk dengan melakukan penyembelihan hewan atau yang biasa disebut dengan istilah kurban.

Kurban sendiri bagi umat Muslim bertujuan untuk untuk mendekatkan diri dan juga sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.

Baca Juga: Daftar Terbaru Top 10 Kasus Harian Baru Covid-19 di Asia, Indonesia Termasuk Salah Satunya

Diketahui, terdapat beberapa syarat bagi hewan ternak untuk layak dijadikan sebagai hewan kurban oleh umat Muslim

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari unggahan Instagram akun @bimasislam pada Rabu 15 Juni 2022, berikut tiga syarat hewan untuk dijadikan hewan kurban menurut para ulama.

1. Harus hewan ternak

Hewan yang ingin dijadikan hewan kurban pada Idul Adha haruslah berasal dari hewan ternak.

Tidak semua hewan ternak dapat dijadikan hewan kurban, hanya hewan ternak berkaki empat saja yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah