Masa Tunggu Keberangkatan Haji Bisa Lebih dari 90 Tahun, Berikut Penjelasan Kemenag

17 Juni 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi haji. /PMJ News/Dok Net/

PR BEKASI – Estimasi masa tunggu keberangkatan haji bisa mencapai 90 tahun lebih. Kemenag (Kementerian Agama) Republik Indonesia menjelaskan lebih detail tentang hal ini.

Pada 15 Juni 2022, Hasan Afandi selaku Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengungkapkan bahwa bilangan pembagi daftar tunggu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

Hal itulah yang menyebabkan estimasi masa tunggu keberangkatan semakin lama.

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini, kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” jelas Hasan sebagaiaman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi kemenag.go.id.

Baca Juga: Jemaah Haji Perlu Tahu, Beberapa Tempat di Arab Saudi Wajib Pakai Masker

Hasan menambahkan bahwa sebelum ada kepastian kuota haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU (nota kesepakatan) penyelenggaraan haji 2022, yakni 210 ribu.

Akan tetapi, keberangkatan haji pada tahun tersebut harus dibatalkan karena pandemi Cobid-19.

Semenjak kuota haji 1443 H sudah ditetapkan menjadi sekitar 100 ribu orang, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.

“Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka estimasi keberangkatan akan naik (semakin lama),” terang Hasan.

Baca Juga: Kemenag Tambah Logistik Jemaah Calon Haji, Bakal Ada Layanan Makanan Sebanyak 3 Kali Sehari

Estimasi masa tunggu ini akan tetap berlaku hingga ada kepastian terkait kuota haji 1444 H atau 2023 M.

Jika kuota kembali normal (210 ribu), lanjut Hasan, maka estimasi keberangkatan akan mengalami penyesuaian juga.

Menurut Hasan, perubahan estimasi masa tunggu keberangkatan haji bukan disebabkan oleh naiknya jumlah pendaftar dalam periode Mei – Juni 2022.

Jika jumlah pendaftar mengalami kenaikan, maka hanya berdampak pada calon jemaah yang baru mendaftar dan tidak berpengaruh terhadap perubahan estimasi masa tunggu jemaah yang sudah lama mendaftar.

Baca Juga: Jamaah Haji yang Terpapar Covid-19 Bakal Ditampung di Hotel Isolasi, Kemenag: Ini Pertama Kali

Hasan berharap kuota haji Indonesia akan kembali normal atau lebih banyak dari kuota normal tahun depan agar estimasi masa tunggu keberangkatan haji bisa mengalami penyesuaian.

Jika kuota haji kembali normal atau lebih banyak dari kuota normal, maka estimasi keberangkatan haji bisa kurang dari 90 tahun.

“Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali karena sistem aplikasinya memang begitu,” pungkasnya.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler