Puluhan Nama Jalan di Jakarta Telah Diganti, Anies Baswedan Gratiskan Biaya Perubahan Dokumen

28 Juni 2022, 10:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengganti beberapa nama jalan, perubahan dokumen akan digratiskan. /Instagram @aniesbaswedan.

PR BEKASI - Sebanyak 32 jalan di Jakarta telah diganti dengan nama baru, problematika kependudukan telah menjadi fokus berikutnya bagi Anies Baswedan.

Dalam hal ini, Anies Baswedan harus menyampaikan berbagai solusi khususnya soal administrasi kependudukan yang tentu akan berubah setelah pergantian nama jalan.

Anies Baswedan mengatakan akan menggratiskan perubahan dokumen penduduk sesuai nama jalan yang baru diresmikan.

Baca Juga: Do It Yourself: Cara Menghilangkan 8 Jenis Noda pada Baju, Salah Satunya Menggunakan Soda Kue

"Teman-teman yang nama jalan rumahnya mendapat nama baru, tidak perlu langsung ganti dokumen administrasi, karena dokumen lama masih berlaku, dan penggantian nama jalan di dokumen tidak dikenai biaya," kata Anies Baswedan.

Di sisi lain, dia menyampaikan akan menggelar sidang konferensi pers terkait segala administrasi penduduk yang akan berubah akibat pergantian nama jalan.

"Hari ini kami melakukan konferensi pers bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan, terkait perubahan nama jalan," ucapnya.

Baca Juga: Terkait Kabar Hilangnya Marshanda di LA, Alyssa: Baik-baik Saja dan Tidak Hilang

Sementara, dia juga menuturkan akan ada pendampingan dari lembaga resmi untuk menyelesaikan urusan ini.

"Para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Kepgub No. 565/ 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @aniesbaswedan, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Akan tetapi, dia menjelaskan cara yang berbeda tentang dokumen penduduk yang diurus di kepolisian.

Baca Juga: Gelar Sidang Isbat Awal Dzulhijah, Kemenag Segera Tetapkan Idul Adha

"Dari pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan akan ada kemudahan bagi pengguna jalan dalam mengatasi surat-surat pengendara.

"Masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," tambahnya.

Baca Juga: One Piece 1054: Koneksi Kurohige dan Shanks Terungkap, Blackbeard Bangkitkan Kemampuan Buah Iblis

Dia menegaskan bagi penduduk yang ingin mengubah dokumen surat penting tanah dan rumah, tetap dapat dilakukan secara gratis.

"Sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah," ungkapnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler