Simak Penjelasan Polri Terkait Wacana Legalisasi Ganja Medis

29 Juni 2022, 19:51 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan Polri terkait wacana legalisasi ganja medis. /Pixabay GAD-BM

PR BEKASI - Belakangan ini ganja medis menjadi perbincangan di Tanah Air, hingga muncul wacana legalisasi ganja medis.

Terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis, pihak kepolisian mengatakan bahwa ada tahapan yang akan dilakukan untuk merealisasikannya.

Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, untuk melegalisasi ganja medis perlu adanya persetujuan Menteri Kesehatan dan BPOM.

Baca Juga: Prediksi Shio yang Terkena Sial pada Juli 2022, Apakah Anda Termasuk?

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," katanya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika masih berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyatakan bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: One Piece 1054: Spoiler Konfrontasi Topi Jerami dengan Ryokugu dan Pengungkapan Poneglyph

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tuturnya.

"Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," sambungnya.

Selain itu, Krisno Halomoan Siregar juga menegaskan bahwa saat ini ganja untuk kepentingan kesehatan masih dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs PSS di Perempat Final Piala Presiden 2022, Henhen: Kami Akan Berjuang Maksimal

Tidak hanya itu saja, ia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika untuk kepentingan medis dibolehkan.

"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," ujarnya.

sebelumnya, viral seorang ibu yang mencari pengobatan untuk anaknya di acara Car Free Day DKI Jakarta pada Minggu, 26 Juni 2022.

Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Berapa Hari? Berikut Penjelasan Soal Amalannya yang Berpahala Menghapus Dosa 2 Tahun

Ibu ini memohon pertolongan ketersedian ganja medis untuk anaknya yang mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak.

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler