MSAT Jadi Tersangka Pencabulan, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag

8 Juli 2022, 11:41 WIB
Polisi berjaga pasca Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. /ANTARA

PR BEKASI - Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi merupakan putra dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, yaitu KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

MSAT juga menjadi salah satu pengurus di Ponpes Shiddiqiyyah, yang terletak di Jombang ini.

Namun sebagai pengurus, MSAT tidak mengayomi penghuni sebagaimana mestinya. Dia melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati yang ada di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, Sabtu 9 Juli 2022: Merasa Tersaingi? Hadapi dengan Sabar

Diketahui bahwa MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak tahun 2020. Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Kemenag.

Pria berusia 42 tahun ini selalu mangkir setiap kali Polda Jatim melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Mas Bechi, Panggilan lain MSAT, juga terlibat melakukan perbuatan asusila pada lima santriwati di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang yang terjadi pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Soal Legalisasi Ganja, Eks Pejabat Tinggi BNN: Tidaklah Perlu Meniru Negara Lain

Dampak kasus ini, Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Waryono, selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengatakan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan sejak 7 Juli 2022.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo, Sabtu 9 Juli 2022: Beruntung dan Kehidupan Cinta Ada Dipuncaknya

Keputusan yang diambil Kemenag secara tegas ini karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perudungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini juga menjelaskan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang agama.

Baca Juga: Komentari Fenomena Citayam Fashion Week, Riza Patria: Siapapun Boleh Main ke Jakarta

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono menerangkan.

Waryono juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan mendapatkan akses pendidikan yang seharusnya.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Casablanca dari Nuha Bahrin dan Naufal Azrin, Sound yang Viral di TikTok

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler