Di Tengah Wabah PMK, Kemenag Imbau Masyarakat untuk Memperhatikan Penyediaan Daging Halal saat Kurban

8 Juli 2022, 18:40 WIB
Ilustasi Kasus Penyakit Mulut Kuku (PMK). /Pixabay/Alexas Fotos

 

PR BEKASI - Pelaksanaan kurban tinggal menghitung hari, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memaksakan diri melakukan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang terjadi di di beberapa daerah.

Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Dr. H. Mastuki M.Ag pada Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK pada Kami, 07 Juni 2022 kemarin.

Prosesi kurban diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ujar Mastuki.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

“Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” katanya menambahkan.

Ini menjadi suatu hal penting untuk disampaikan kepada masyarakat agar lebih peduli pada proses penyediaan daging halal.

“Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam penyediaan daging halal untuk dibagikan.

Baca Juga: Update Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 1443 H pada 10 Juli 2022, Cocok Jadi Status WA dan FB

Menurut Mastuki hal yang perlu diperhatikan saat kurban nanti untuk penyediaan daging halal adalah pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.

Pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan daging kurban tersebut juga harus diperhatikan.

Dalam Konferensi Pers tersebut Mastuki mengimbau bagi masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan kurban untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta memeliharanya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca Juga: Penembakan Shinzo Abe Membuat Banyak Orang Marah, Pelaku Mendapat Kecaman Pedas

“Perhatian ini bukan saja saat atau menjelang pelaksanaan Idul Adha saja, tetapi sepanjang waktu karena berkaitan dengan kehalalan daging yang beredar di pasaran,” ujar Mastuki.

Konferensi Pers ini digelar secara daring oleh Satgas Penanganan PMK.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nasrullah turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut, dan juga Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito hadir dalam penyampaian imbauan terkait pelaksanaan kurban tahun 1443 H/ 2022 M ini.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler