DJKI Kemenkumham Ungkap Ada 2 Pihak yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week

25 Juli 2022, 16:00 WIB
Reaksi Wagub DKI soal klaim Citayam Fashion Week. /Tangkapan layar instagram.com/jakarta.keras.

PR BEKASI - Citayam Fashion Week saat ini dikabarkan sedang dalam proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Yang mana pendaftaran ini dilakukan oleh dua pihak yakni PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

Terkait kabar tersebut dijelaskan oleh Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto.

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Picu Kemacetan di Wilayah SCBD, Polisi Sarankan Aktivitas Citayam Fashion Week Diadakan Saat HBKB

PT. Tiger Wong kabarnya mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, dan layanan hiburan.

PT ini akan menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan Citayam Fashion Week untuk jenis jasa pemilihan kontes (hiburan), ekspo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukkan panggung live.

Berdasarkan dari keterangan, Agung Indriyanto mengatakan bahwa kedua permohonan pendaftaran tersebut diterima pada tanggal 21 Juli 2022.

Baca Juga: Kini Jadi Seleb Citayam Fashion Week, Bonge Ngaku Kantongi Penghasilan Sebesar Rp7 Juta Sehari

Selain itu, jika kedua permohonan sudah masuk pada masa publikasi, maka semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap hal tersebut.

Setelah masa publikasi, Agung Indriyanto juga menjelaskan bahwa kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan.

Mulai itu dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan) hingga pemeriksaan substantif (150 hari kerja).

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Usul Pindahkan Lokasi Citayam Fashion Week ke Sarinah, Akan Izin ke Erick Thohir

"Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," katanya.

Diketahui, pendaftaran merek di DJKI ini dilakukan secara online di dgip.go.id.

Selain itu, mengenai perlindungan merek, menggunakan sistem (first to file) atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapatkan hak perlindungan merek.

Perlindungan ini kabarkan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk perlindungan merek.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler