Kapolri Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo Hampir Lengkap, Berikut Informasinya

28 Agustus 2022, 18:14 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /PMJ News

PR BEKASI - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa berkas tersangka Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah mendekati lengkap.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Covid-19 Dihapus, Berikut Syarat Baru Perjalanan Menggunakan Transportasi Umum

"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," katanya lagi.

Selain itu, diketahui juga bahwa proses penyidikan kasus Ferdy Sambo pun juga hampir selesai.

Pihak kepolisian juga tengah melaksanakan koordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas.

Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya

"Berkas sudah kita kirim tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas dari empat tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Berkas keempat tersangka tersebut milik Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.

Baca Juga: Kapolri Berkomitmen Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pastikan Tidak Ada yang Ditutupi

Keempat berkas tersebut juga akan dilakukan penelitian oleh Jaksa.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dia juga mengatakan bahwa berkas akan diteliti oleh jaksa peneliti.

Baca Juga: Anime One Piece 1031 Rilis Hari Ini Jam Berapa? Berikut Link Nonton Episodenya

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya lagi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler