Hari Ini Ferdy Sambo Akan Diperiksa Menggunakan Lie Detector, Ini Penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri

7 September 2022, 06:50 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijadwalkan jalani pemeriksaan menggunakan Lie Detector. /Polri TV/

PR BEKASI - Tersangka Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan pada Ferdy Sambo akan dilakukan hari ini, Rabu, 7 September 2022 dengan menggunakan Lie Detector (alat anti bohong).

Pemeriksaan akan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sentul, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Tayang Big Mouth Eps 13 dan 14 hingga Aldebaran Tak Cari Andin di Ikatan Cinta

"Rencananya seperti itu (Ferdy Sambo diperiksa besok)," kata Andi Rian Djajadi.

Lanjut Andi, selain Ferdy Sambo, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi dan tersangka Putri Candrawathi dengan alat Lie Detector.

"Putri Candrawathi dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini juga dengan Lie Detector)," ungkap Andi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Virgo pada 7 September 2022: Orang yang Anda Sayang Tersandung Masalah

Diketahui sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu diantaranya Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejagung, namun pada Kamis, 1 September 2022 Kejaksaan Agung mengembalikan kembali berkas perkara empat tersangka ke penyidik.

Baca Juga: One Piece 1059, Akhirnya Bounty Kurohige Terungkap, Tertinggi Kedua dari Empat Yonko

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berkas perkara yang dikembalikan yakni tersangka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler