Jokowi Sahkan Flight Information Region Indonesia dan Singapura: Pengelolaan Ruang Udara Kembali di NKRI

9 September 2022, 08:55 WIB
Presiden Joko Widodo (jokowi) baru saja mengesahkan Fligh Information Region Indonesia dan Singapura. /

PR BEKASI - Baru saja Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan sebuah kesepakatan penting terkait penerbangan Indonesia dan Singapura.

Jokowi merasa perlu terhadap kesepakatan ini demi kepentingan ruang terbang Indonesia secara internasional.

Jokowi mengatakan, dia baru saja menandatangani sekaligus pengesahan peraturan tersebut kemarin.

"Saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura," kata Jokowi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak Aries dan Cancer hingga Jadwal Big Mouth Episode 13 Hari Ini

Dia menjelaskan pentingnya perjanjian ini untuk meningkatkan pengakuan penerbangan Indonesia.

"Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @jokowi, pada Jumat, 9 September 2022.

Dia menambahkan bahwa negara ini memiliki ruang terbang yang diatur sejak lama oleh negara tetangga.

Baca Juga: Benarkah MSG Dapat Mematikan Sel-sel Otak dan Merusak Sistem Saraf? Simak Faktanya

"Ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura," tambahnya.

Suami Iriana ini juga menuturkan hasil pengesahan ini bahwa Indonesia dapat mengatur penerbangan sendiri.

"Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI," tuturnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Europa League: Manchester United vs Real Sociedad, Lengkap Beserta Prediksi Line Up

Dia mengungkapkan bahwa luas area penerbangan Indonesia bertambah hampir 250.000.

"Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa pengesahan ini harus dilakukan untuk menunjang penerbangan Indonesia.

Baca Juga: Dampak Tumpukkan Radikal Bebas dan Antioksidan yang Tidak Seimbang, Bisa Menyebabkan Hiperpigmentasi

"Dengan kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, juga antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan," tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa ini dapat menambah pemasukan negara dan pengembangan SDM di Indonesia.

"Bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, juga menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," ujarnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler