Pasca Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Bawaslu Beri Tanggapan

3 Maret 2023, 22:50 WIB
ilustrasi Bawaslu. Bawaslu berikan tanggapan soal vonis PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. /

PATRIOT BEKASI - Pasca putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan pemilu jadi sorotan publik.

Terkait hal itu banyak masyarakat mempertanyakan kewenangan soal dimintanya penundaan Pemilu 22024 mendatang.

Salah satunya lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga turut menanggapi putusan tersebut.

Bawaslu menghargai putusan tersebut namun, menilai putusan PN Jakarta Pusat itu tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Viral Video Pipa Pertamina Pelumpang Bocor di Jakut hingga Sebabkan Kebakaran Hebat, Makan Puluhan Korban!

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu, Puadi kepada awak media Jumat, 3 Maret 2023.

Puadi menyampaikan bahwa secara pribadi dia memiliki pandangan kalau putusan vonis PN Jakpus, yang kini ramai diperbincangkan, perlu dihargai.

Namun, dia melanjutkan, meskipun begitu tetap diberikan catatan.

"Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Alami Kebakaran, Rumah Warga Ikut Terbakar

Dia mengungkapkan putusan dari Pengadilan Negeri tidak dapat membatalkan amanat yang ada dalam konstitusi mengenai penyelenggaraan Pemilu lima tahun sekali.

Puadi melanjutkan, lebih lagi putusan yang dikeluarkan PN Jakpus ialah putusan perdata, yang tak mempunyai sifat erga omnes atau mengikat semua orang.

Putusan perdata tersebut hanya mengikat penggugat dan tergugat.

Puadi menjelaskan, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.

Baca Juga: Hanya 4 Karakter Saja Pemilik Haki Raja di One Piece, NO 1 Geser Raja Bajak Laut

Bukan hanya itu, amanat penyelenggaraan Pemilu juga tercantum dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.

Puadi menyampaikan, mengingat status Pemilu yang merupakan agenda fundamental negara, dengan begitu apabila hendak menunda diperlukan pengubahan Undang-Undang Dasar.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler