Pelaku Baru Kasus Penganiayaan David, AG Ditahan Usai Pemeriksaan

9 Maret 2023, 09:05 WIB
Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio. Polisi menahan AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. //PMJ News/

PATRIOT BEKASI - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) akhirnya mengembang ke pelaku baru.

Polisi menahan pelaku baru perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak dan masih bersekolah.

AG sebelumnya menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Rabu, 8 Maret 2023.

AG menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih enam jam di Unit PPA Polda Metro Jaya sejak sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Samsung Galaxy A14 Meluncur dengan Prosesor Mediatek Helio G80 Simak Spesifikasi dan Harga Promo di Sini

Setelah menjalani pemeriksaan, AG selanjutnya diputuskan untuk menjalani penahanan.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada awak media saat konferensi Rabu malam 8 Maret 2023.

"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Lanjut keterangan Hengki, pemeriksaan terhadap pelaku anak AG merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.

Baca Juga: Kasus Dua Mayat Wanita Dicor di Bekasi Terungkap, Polisi Sampaikan Motifnya

Diketahui, dalam kasus tersebut sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sedangkan dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLRPL yang kini sudah dilakukan penahanan.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler