Update Kasus Penganiayaan David: Status AG Jadi Pelaku, Mario Dandy Beri Keterangan Bohong

- 2 Maret 2023, 20:05 WIB
Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio, kini keduanya menjadi pelaku penganiayaan terhadap David.
Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio, kini keduanya menjadi pelaku penganiayaan terhadap David. ///PMJ News

PATRIOT BEKASI - Keterangan terbaru akan jalannya penelidikan dalam kasus penganiayaan anak 17 tahun diberikan polisi, pihak penyidik di Polda Metro Jaya akhirnya memberikan status baru bagi AG (15 tahun), kekasih tersangka Mario Dandy.

Disampaikan penyidik bahwa AG telah ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol), Hengki Haryadi, bahwa AG akhirnya ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David.

AG diinformasikan berada di lokasi yang sama ketika peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi.

Baca Juga: Diterjang Puting Beliung, Ratusan Rumah di Tambun Bekasi Rusak Parah

Hengki dalam konferensi pers mengatakan kalau status AG mengalami pengubahan.

Jika sebelumnya dia berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum, kini statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," tuturnya.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x