Petisi agar Thrifting Legal di Indonesia Ditandatangani 17,000 Orang, Cek Info Soal Impor Pakaian Bekas

20 Maret 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi - muncul petisi mengenai thrifting, meminta impor pakaian bekas dilegalkan. /pixabay

PATRIOT BEKASI - Peraturan dilarangnya impor pakaian bekas atau yang kerap disebut thrifting menuai banyak pro dan kontra.

Bahkan, kini muncul petisi di situs Change.org yang meminta kepada pemerintah untuk mengizinkan serta melegalkan bisnis thrifting di Indonesia.

Dari petisi yang digagas oleh akun bernama Deawe_ dan ditujukkan kepada Presiden Joko Widodo tersebut, menurutnya tidak ada korelasi jelas dan dampak pasti terhadap kemajuan UKM dalam negeri dengan maraknya bisnis thrifting di Indonesia.

Selain itu, dia menuliskan bahwa jutaan masyarakat Indonesia saat ini terhubung ke bisnis impor pakaian bekas, terutama pasca pemulihan setelah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H 2023 Kota Bekasi dan Sekitarnya

Disampaikan kalau banyak masyarakat yang memilih terjun ke dunia impor pakaian bekas karena modalnya yang murah, dan dapat dijalankan secara online maupun offline.

Di akhir kata, akun tersebut menegaskan bahwa thrifting di Indonesia harus dilegalkan dan diizinkan, seperti yang dilakukan juga di berbagai negara lainnya dengan regulasi serta aturan jelas.

Lebih lanjut, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 17.825 orang sejak artikel ini dibuat, dari yang dibutuhkan sekitar 25,000.

Tak hanya itu, petisi terkait impor pakaian bekas ini juga menjadi salah satu yang paling banyak ditandatangani.

Sebagai informasi, pemerintah tengah berupaya dalam memberantas bisnis impor pakaian bekas, lantaran dapat membahayakan kesehatan dan juga mengganggu keberlangsungan industri tekstil di Indonesia.

Baca Juga: Real Madrid Tumbang, Xavi Hernandez Bangga dengan Barcelona: Ini Kemenangan Besar Bagi Kami

Beberapa upaya pemerintah pun telah dijalani mulai dari mitigasi di beberapa lokasi yang berisiko menjadi titik masuk barang thrifting.

Kemudian mewaspadai modus pakaian impor bekas yang diselipkan di antara barang lainnya saat masuk ke Indonesia.

Memberikan usul agar penjualan pakaian impor bekas melalui e-commerce dibatasi.

Hingga gencar melakukan promosi serta sosialiasi produk tekstil yang dihasilkan di dalam negeri demi memajukan UMKM Indonesia.

Peraturan mengenai thrifting ini pun telah tercatat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengalami pengubahan menjadi Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Baca Juga: Dampak Willow Project Semengerikan Ini, Joe Biden Ingkar Janji Kampanye Melawan Perubahan Iklim

Bagi pelaku thrifting maupun yang terlibat di dalamnya akan mendapat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Jokowi pun telah dengan tegas melarang bisnis thrifting di Indonesia seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul (pelaku impor pakaian bekas), dan sehari-hari sudah banyak yang ketemu. Impor pakaian bekas itu sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri kita," katanya.

Menkop UKM, Teten Masduki, juga mengatakan bahwa bisnis thrifting tersebut telah mengganggu industri pakaian dan alas kaki di Indonesia.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," tuturnya.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Change.org ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler