Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Siap Digelar, PN Jakbar Sampaikan Waktunya

26 Maret 2023, 19:37 WIB
PN Jakbar sampaikan informasi waktu sidang tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa. /Antara/Sigid Kurniawan

PATRIOT BEKASI - Kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 30 Maret 2023.

Adapun agendanya yakni dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa.

Informasi itu diumumkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Minggu, 26 Maret 2023.

"Teddy: Kamis, 30 Maret 2023 pukul 09:00:00 sampai dengan selesai. Pembacaan Tuntutan. Ruang Sidang Mudjono," tulis SIPP PN Jakbar dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News pada Minggu, 26 Maret 2023.

Lanjut informasi tersebut menyebutkan, selain Teddy Minahasa, sidang tuntutan untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dijadwalkan akan digelar pada Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Bicara Soal Krisis Iklim, Siwon Super Junior Berpartisipasi dalam Aksi Earth Hour

Adapun waktu sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono PN Jakbar.

Sedangkan untuk sidang dalam kasus yang sama yakni tuntutan terdakwa Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto akan dilaksanakan pada hari yang sama namun berbeda ruangan yakni di ruang Ali Said PN Jakbar pukul 13.10 WIB.

Kemudian terdakwa Arif dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Senin, 27 Maret 2023 dimulai pukul 10:00 WIB di ruang Soebekti PN Jakbar.

Sebelumnya Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan dua pasal dalam Undang- Undang Narkotika.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Pangeran Harry, Katedral St Paul akan 'Dibasahi' Darah Warga Afghanistan

Adapun dakwaannya yakni secara bersama-sama dengan anak buahnya menyimpan tanpa izin dan memperjual belikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram dan ditukar dengan tawas.

Empat terdakwa lainya dalam kasus tersebut yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto dan Arif.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler