Pinangki Sirna Malasari Mengaku Perjalanan ke Luar Negeri dengan Biaya Pribadi, Ini Kata Refly Harun

3 Agustus 2020, 13:25 WIB
Refly Harun blak-blakan tentang penegakan hukum di Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi. /-Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang dilakukan oleh tersangka Djoko Tjandra hingga kini masih menjadi perdebatan banyak pihak.

Setelah berhasil diciduk Bareskrim Polri di Malaysia Kamis, 30 Juli 2020 kini kasus Djoko Tjandra mulai sedikit melebar hingga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Awal mula dirinya ikut terseret kasus Djoko Tjandra setelah beredar luas di media sosial yang menampilkan ia tengah berfoto bersama dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di satu rumah makan yang tidak diketahui pasti lokasinya.

Baca Juga: MA Terbitkan Aturan Baru, Koruptor Rugikan Negara di Atas Rp100 Miliar Dipidana Seumur Hidup

Sejak saat itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan cepat melakukan pemanggilan terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejagung, ia diketahui telah melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa adanya izin pimpinan.

Atas penemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari diduga bertemu dengan tersangka yang telah menjadi buronan Kejagung selama 11 tahun.

Baca Juga: Proses Akuisisi TikTok Oleh Microsoft Tertahan Sikap Terbaru Gedung Putih

Pinangki Sirna Malasari mengaku sebanyak sembilan kali melakukan perjalanan ke luar negeri itu tanpa ditemani siapa pun dan juga menggunakan biaya pribadi.

Berdasarkan hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara pada satu unggahan video di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Menanggapi Pinangki Sirna Malasari melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali, Refly Harun mengatakan bahwa sederhananya bisa dilihat dari profil pendapatannya dan juga apakah ada pendapatan sumber lainnya.

Baca Juga: Permintaan Kian Meningkat Saat AKB, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

"Hebat juga ya biaya sendiri. Tapi biasanya, mereka-mereka yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dan menerima suap dalam proses hukum biasanya membuat usaha untuk money laundring dengan membuat usaha yang biasa-biasa saja," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com.

Adapun contoh usaha untuk money laundring yang dilakukan pelaku tipikor, menerima suap, dikatakannya seperti Nurhadi yang menurut pengakuan ia memiliki usaha sarang walet.

"Waktu itu Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang buronan yang akhirnya tertangkap juga. Harun Masiku yang belum tertangkap," ucapnya.

Baca Juga: Sambut Bulan Agustus, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah

Refly Harun juga menyebutkan bahwa seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tentunya itu patut dicurigai.

"Terlebih ada foto yang beredar yang kini belum dibantah bahwa foto itu adalah tidak asli. Jika terbukti benar, maka ia harus diberhentikan," ujar Refly Harun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler