Soal Ganjil Genap di Jakarta, Ombudsman: Keputusannya Tergesa-gesa

3 Agustus 2020, 18:25 WIB
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho /

PR BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda di empat di wilayah yang dimulai pada Senin, 3 Agustus 2020.

Kebijakan ganjil genap ini tentu untuk pertama kalinya dilakukan setelah selama beberapa bulan sebelumnya diberhentikan.

Namun sejak beredarnya kabar akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap, sejumlah pihak menyoroti hal tersebut lantaran baru diterapkan di tengah kenaikan kasus pandemi virus corona.

Baca Juga: Akui Dirinya Dilirik PKS untuk Maju pada Pilkada Solo 2020, Achmad Purnomo: Sulit Lawan Mas Gibran

Sorotan itu pun datang dari Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Teguh P Nugroho mengatakan pemberlakuan ganjil genap di tengah kasus positif tengah mengalami kenaikan merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan.

Diketahui, alasan Dishub DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap adalah untuk mengurangi mobilitas warga yang dinilai semakin banyak dan kembali macet di tengah penerapan pembatasan berskala besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Pengusungan Gibran Dinilai Instan, Mardani Ali Sera: Seharusnya Jadi Anggota Parpol Minimal 2 Tahun

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa penyelesaian kemacetan di Jakarta selama masa PSBB transisi I dan II berangkat dari akar masalahnya.

Dalam hal ini, ia menengarai tingginya angka pelaju dari wilayah penyangga Jakarta yang menyebabkan kemacetan di jam-jam sibuk dan juga adanya penumpukan penumpang transportasi publik khususnya Commuter Line.

Teguh P Nugroho menyebut, masalah utama dalam kepadatan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya adalah tingginya jumlah pelaju yang berangkat dan pulang dari tempat kerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nadiem Makarim Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Raup Miliaran Rupiah?

"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta," ucap dia.

Adapun penyebab lainnya, menurutnya lantaran ketidakpatuhan instansi pemerintah seperti, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga perusahaan swasta dalam membatasi jumlah pegawainya yang masuk bekerja.

"Hal itu bisa ditengarai jika Pemprov DKI Jakarta secara tegas membatasi jumlah pegawai dari Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," kata dia.

Baca Juga: Cek Fakta: Polri Dibakarkan Telah Berikan Izin kepada Neo PKI untuk Gelar Demo

Menurutnya, dengan memberlakukan ganjil genap tanpa didahului melakukan pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga, dan perusahaan yang melanggar justru hal itu hanya akan mengalihkan para pelaju dari pengguna kendaraan pribadi menuju transportasi publik.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap terhadap kendaraan roda empat selama hari kerja yakni Senin hingga Jumat di 25 ruas jalan.

Aturan tersebut juga akan dilakukan dalam dua waktu, diantaranya pagi hari mulai pukul 6.00 WIB hingga 10.00 WIB dan malam hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler