PR BEKASI - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tengah berbenah untuk terus melakukan penyederhanaan jumlah lembaga negara.
Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli 2020, Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 pasal 19.
Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural.
Baca Juga: Produk Fesyen Masih Jadi yang Populer di Bisnis Daring
Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014.
Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya sedang mempersiapkan kembali pembubaran lebih dari 13 lembaga negara.
Langkah itu melanjutkan apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya dengan alasan lembaga/komisi yang akan dihapus, sudah tumpang-tindih dengan kementerian/lembaga lain dan tidak produktif.
Baca Juga: Sepekan Lahir, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Resmikan Nama Putranya Panembahan Al Nahyan Nasution
“Sekarang kami sedang mempersiapkan lebih kurang di atas 13 Badan/Lembaga/Komisi yang harus dihapus karena sudah tumpang tindih dan tidak produktif,” ujar Tjahjo dalam sebuah seminar daring di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2020 sebagaimana dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.
Selain itu, Kemenpan-RB juga merekomendasikan untuk melakukan penghapusan kepada sejumlah Lembaga/ Badan/ Komisi yang dibentuk melalui undang-undang.
“Namun, hal itu tentu perlu proses dan waktu karena harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI,” katanya.***