Santunan Rp50 Juta Korban Kecelakaan Maut Akan Cair, Jasa Raharja: Ditransfer Langsung ke Ahli Waris

11 Agustus 2020, 20:19 WIB
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding saat memberikan keterangan kepada awak media, di Cirebon, Senin 10 Agustus 2020. /Antara / Khaerul Izan

PR BEKASI - Polisi telah mengidentifikasi kecelakaan maut yang melibatkan dua kendaraan roda empat jenis Micro Bus Elf dan Toyota Rush di Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) KM 184.300 pada Senin, 10 Agustus 2020 dini hari.

Dari kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 3.30 WIB itu dilaporkan telah menewaskan delapan orang dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menanggapi insiden kecelakaan maut itu, PT Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Amos Sampetoding angkat bicara.

Baca Juga: PMI Turun Tangan Bantu Atasi Covid-19 dan Banjir di Korea Utara, Kirim 43.000 Relawan 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Amos Sampetoding menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan di Tol Cipali baik untuk yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka.

"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 15 Tahun 2017," ucap Amos Sampetoding.

Lebih lanjut, kata dia, untuk korban meninggal dunia pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris dengan nominal sebanyak Rp50 juta.

Santunan tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.

Baca Juga: Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Terkait Penahanannya, Polri: Nanti Akan Kami Hadapi! 

Amos Sampetoding mengatakan setelah menerima laporan bahwa ada kecelakaan lalu lintas maka pihaknya langsung menerbitkan surat jaminan untuk biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat.

"Sementara besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum sebanyak Rp20 juta," ucapnya.

Selain itu, kata Amos Sampetoding, pihaknya juga akan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K kepada para korban yang alami luka-luka dengan maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal sebesar Rp500.000 ribu.

Baca Juga: Cek Fakta: Logo HUT Kemerdekaan RI ke-75 Disebut Memuat Lambang Salib 

Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan dapat dilakukan dengan lancar, cepat, dan juga tepat.

"Kehadiran kami di sini yaitu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Amos Sampetoding.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler