Demi Perbanyak Warga Terima Subsidi Pemerintah, Menaker Pastikan Anggaran Bantuan Alami Peningkatan

12 Agustus 2020, 14:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.* / AntaraMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Antara

PR BEKASI - Pemerintah Pusat kembali memberikan kabar terbaru perihal subsidi tambahan yang akan diberikan kepada pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah anggaran bantuan subsidi dari yang semula sebanyak Rp33,1 triliun menjadi Rp33,7 triliun.

Kabar adanya penambahan anggaran subsidi tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui keterangan pers dari Kantor Presiden pada Senin, 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Jadi Rekrutan Perdana di Musim Panas, Liverpool Resmi Boyong Kostas Tsimikas dari Olympiakos 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Ida Fauziyah mengatakan dengan bertambahnya jumlah anggaran maka jumlah penerima subsidi tambahan pun mengalami penambahan dari semula sebanyak 13 ribu lebih penerima menjadi 15 ribu lebih penerima.

"Penambahan itu berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga," kata Ida Fauziyah.

Adapun alasan adanya penambahan tersebut, dikatakan dia, bertujuan untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan subsidi tambahan yang akan dilakukan Pemerintah Pusat.

"Kami sepakat jumlah calon penerima ditingkatkan demikian, maka anggaran subsidi tambahan pemerintah untuk bantuan ini mengalami kenaikan," ucapnya.

Baca Juga: Resmi Diperkenalkan Liverpool, Kostas Tsimikas Jadi Pemain Kedua Yunani yang Perkuat The Reds 

Perihal mekanisme pemberian tambahan subsidi ini, dijelaskannya, pencarian akan dilakukan sekali untuk dua bulan. Total dana yang akan diterima oleh calon penerima manfaat ini sebesar Rp2,4 juta.

"Subsidi tambahan ini dijadikan momentum untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai upaya transformasi Indonesia Maju," ujar Ida Fauziyah.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menyatakan siap untuk menjalankan tugas untuk menyalurkan data ke pemerintah terkait para calon penerima manfaat subsidi tambahan yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga: Nyatakan Siap Berkolaborasi dengan IDI Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Anji: Demi Tebus Kesalahan! 

"Kami siap dalam mendukung program penerima subsidi tambahan ini. Dari data yang kita kumpulkan, kita menyisir kepesertaan penerima upah atau pekerja formal, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus Susanto.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat di antaranya yaitu warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan peserta membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain itu, calon penerima juga harus memiliki rekening bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat kartu prakerja dan membayar iuran hingga Juni 2020," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler