Kasus Pencabulan Anak AG oleh Mario Dandy Kini Masuk Tahap Penyidikan

27 Mei 2023, 13:23 WIB
Kasus pencabulan anak yang dilayangkan AG pada Mario Dandy statusnya dinaikan. /PMJ News

PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan pencabulan anak yang dilayangkan AG kepada Mario Dandy akhirnya mengalami perkembangan.

Disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bahwa kasus pencabulan anak tersebut telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

Infomrasi terkait penaikan status kasus ini dilakukan setelah gelar perkara dilaksanakan pihak kepolisian pada Jumat, 26 Mei 2023.

“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki, sebagaimana dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News.

Baca Juga: Mangaka Naruto Rilis Manga Minato Musim Panas 2023, Ini Kemungkinan 3 Cerita yang Akan Diadaptasi

Selain itu, dinaikkannya status menjadi tahap penyidikan ini didasarkan temuan penyidik.

Hengki mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, dia pun menambahkan kalau bukti yang cukup terkait kasus juga sudah didapatkan oleh penyidik.

Sebab itu, kasus yang tadinya penyelidikan naik menjadi penyidikan.

“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup," tutur dia.

Baca Juga: Preview FC Koln vs Bayern Muenchen di Pekan 34 Liga Jerman: Statistik, Head to Head dan Starting Line Up

Dalam laporan AG terhadap Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora tersebut dikenakan sangkaan atas tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sangkaan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan begitu, Mario Dandy dapat dikenakan ancaman pidana paling singkat selama lima tahun dan 15 tahun paling lama, serta denda paling banyak Rp15 miliar.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler